Heru Budi Hartono Jamin Mobil Elektrik Bebas Ganjil Genap DKI Jakarta

Muhammad Kemal Farezy Nov 21, 2022 0 Comments
Heru Budi Hartono Jamin Mobil Elektrik Bebas Ganjil Genap DKI Jakarta

Tangerang, BisnisPro.id – Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang telah ditunjuk menggantikan Anies Baswedan baru-baru ini menjamin bahwa semua kendaraan listrik akan terbebas dari aturan lalu lintas ganjil genap di Ibu Kota DKI Jakarta. Heru berpendapat bahwa peraturan ini adalah salah satu kemudahan jika menggunakan kendaraan listrik yang bebas polusi. 

“Untuk kendaraan masyarakat bebas ganjil genap,” ujarnya.

Pada kemarin, Heru sempat menghadiri acara Electric Vehicle Funday yang diadakan di area car free day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Mantan pejabat Kepala Sekretariat Presiden itu juga didapuk menjadi salah satu pembicara di acara diskusi soal keuntungan menggunakan kendaraan listrik. 

Turut hadir narasumber lainnya seperti Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan , Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM, Moeldoko selaku Ketua Umum Periklindo dan juga sekaligus pejabat Kepala Staf Presiden, dan tak lupa presenter kondang sekaligus komedian Andre Taulany.

Rencana pengecualian kebijakan ganjil genap untuk seluruh kendaraan listrik sudah berlaku sejak 2019 saat era Gubernur Anies Baswedan. AKP Rudi Wiransyah Setiono selaku Mantan Kaurmin Redigent Ditlantas Polda Metro Jaya sempat menyampaikan, hak guna istimewa ini memang sengaja diberikan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. 

Diketahui juga sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan dahulu juga telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan untuk Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Pasal 4 ayat 1 Peraturan gubernur (Pergub) itu mengatur terkait jenis kendaraan yang bebas ditilang jika melanggar sistem lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta. Jumlah total ada 13 jenis kendaraan, salah satunya adalah kendaraan yang menggunakan motor listrik. Anies mengesahkan Pergub tersebut pada 6 September 2019. 

Heru mengatakan lebih lanjut bahwa keuntungan lainnya jika menggunakan kendaraan elektrik, yaitu tidak mengeluarkan polusi suara. “(Kalau) mau ngecek lapangan jadi tidak berisik,” ucap Heru.

Dalam penggunaan kendaraan listrik juga semkain efisien dikarenakan tidak membutuhkan pelumas mesin. Karena itu, pemerintah tidak perlu memikirkan limbah pelumas dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil Internal combustion engine (ICE) atau kendaraan konvensional.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads