Heru Budi Hartono Mengganti Sekda DKI, Guru Besar IPDN Berikan Komentar

Muhammad Kemal Farezy Dec 5, 2022 0 Comments
Heru Budi Hartono Mengganti Sekda DKI, Guru Besar IPDN Berikan Komentar

Tangerang, BisnisPro.id – Menanggapi isu yang santer terdengan baru-baru ini terkait pencopotan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Djohermansyah Djohan yang merupakan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menilai bahwa kejadian pencopotan pejabat struktural Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun Sekretaris Daerah (Sekda) ataupun Deputi Gubernur DKI harus melalui prosedur dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.

“Sudah mengantongi izin untuk mengganti-ganti pejabat itu secara peraturan perundang-undangan dibolehkan. Namun, kalau tidak ada izin pejabat yang berwenang, dia menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Djohan.

Apabila tidak mengantongi izin tersebut dan peraturan perundang-undangan,maka pejabat yang diganti atau dilepas dari jabatannya bisa menggugat Kepala Daerah tersebut atau Pj Gubernur Heru Budi Hartono. “Ini kalau misalnya tidak ada izin, dia lakukan dan itu jadi tidak sah kalau memang tidak ada izin,” ungkap Djohermansyah Djohan.

Dirinya kembali mengingatkan bahwa izin tersebut menjadi prosedur dalam melakukan pergantian pejabat struktural ASN. “Kalau ada izin itu diperbolehkan. Hal itu pun dengan alasan-alasan yang jelas, bukan main copat-copot tapi karena ada kekosongan jabatan, karena ada pejabat di organisasi itu meninggal dunia,” kata Djohermansyah Djohan.

Guru Besar tersebut juga menjelaskan, secara tata prosedural kewenangan Pj Gubernur tidak bisa mengganti pejabat, merotasi, memutasi, karena itu adalah kewenangan Kepala Daerah asli bukan (Pj) kecuali dengan izin Mentri Dalam Negeri dan harus ada alasan yang sangat kuat.

Selain itu, pencopotan pejabat biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, jika harus melalui proses evaluasi, seleksi hingga menunggu disahkannya Surat Keputusan (SK) bahkan jika ada kekosongan jabatan harus dilaporkan segera.

“Itu cukup lama karena harus melalui evaluasi. Jadi, tidak main ganti-ganti kalau kosong ya harus dilaporkan-memakan waktu karena harus ada seleksi, kalau rotasi boleh juga tapi itu ada waktu evaluasi dulu tentang apa masalahnya, ada kasus apa,” ungkap Djohermansyah Djohan .

“Kalau untuk evaluasi paling tidak membutuhkan waktu sekira – prosesnya satu bulanan kalau evaluasi. Nanti ketemulah bahwa ini harus izin, tambah lagi proses izin sekira dua minggu, baru keluar SK-nya,” tambahnya.

Sebelumnya, Heru Budi Hartono diketahui telah mencopot Marullah Matali dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Dia lalu tidak lupa berterima kasih kepada Marullah yang selama ini sudah memimpin para jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.

Marullah menjabat di kursi Sekda DKI sejak 18 Januari 2021. Saat ini diketahui dirinya menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads