Ketua Fraksi PKB Tasril Jamal Pertanyakan Keabsahan Bank Banten Untuk Kelola RKUD Kota Tangerang
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal ketika menyampaikan pandangan umum di rapat paripurna sempat menyingung masalah Bank Banten.
Tangerang, BisnisPro.id – Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong agar Pemerintah Kabupaten/Kota mau untuk memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) ke Bank Banten, menyusul Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ, tanggal 17 April 2024 perihal Penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal mengatakan, surat dari Kemendagri tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Kepala Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah menunjuk bank umum yang sehat sebagai penampung RKUD dengan mempertimbangkan reputasi bank, pelayanan bank, dan manfaat.
Dalam hal ini, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang ini mempertanyakan keabsahan Bank Banten untuk disebut sebagai bank yang sehat.
“Apakah ada Surat dari OJK tentang TKB (Tingkat Kesehatan Bank), bagaimana laporan keuangan Bank yang telah diaudit BPK tahun 2023, dan bagaimana proyeksi Deviden yang sekiranya bisa diberikan sebagai PAD Pemkot/Kabupaten masing-masing.”
“Sedangkan dalam realisasinya, Bank Banten saja masih mencatatkan saldo rugi pada ekuitas dengan nilai yang signifikan (Rp2,8 triliun) per 30 Desember 2023 lalu, jadi ini tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh peraturan tersebut,” tegas Tasril.
Selain itu, dasar hukum yang tertuang dalam surat Kemendagri tersebut, tidak dapat dilakukan Karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Mengingat belum adanya Perda Penyertaan Modal pada Bank Banten, terlebih juga disebutkan bahwa Deposito yang harus dilakukan pada Bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD,” pungkasnya.
Lebih lanjut Tasril mengatakan, jikalau memang ada perbaikan pada Bank Banten perihal, tetap saja perihal pemindahan RKUD ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang karena dapat berpengaruh kepada sistem pengelolaan keuangan apalagi melihat anggaran tahun ini tengah berjalan.
Ia pun menegaskan perlu ada pengawasan ketat mengenai tata kelola bisnis Bank Banten yang harus berprinsip good corporate governance diantaranya akuntabilitas, independen, dan transparan. (*)
No Comments