Jalan Berbayar ERP di Jakarta, Membebani Masyarakat dan Tidak Efektif

Muhammad Kemal Farezy Jan 13, 2023 0 Comments
Jalan Berbayar ERP di Jakarta, Membebani Masyarakat dan Tidak Efektif

Tangerang, BisnisPro.id – Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia atau Lemkapi, mengatakan jika kebijakan jalan berbayar di jalan tertentu di DKI Jakarta atau electronic road pricing (ERP) malah akan memberatkan masyarakat dan meminta rencana itu dibatalkan.

“Kami melihat jika ini diterapkan, lagi-lagi masyarakat yang harus menanggung beban,” ungkap Edi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/1/23).

Kalangan Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut kembali mengatakan, jika kebijakan tersebut dilaksanakan, maka tidak hanya masyarakat pengguna kendaraan yang diberatkan, tapi masyarakat yang tidak menggunakan kendaraan juga akan kesulitan.

Seperti misalnya adalah ketika seorang penumpang taksi daring (online) yang juga harus menanggung biaya tambahan ketika harus melewati jalur tersebut.

“Kebijakan jalan berbayar pada 25 ruas jalan di Ibu Kota itu semakin memberatkan rakyat dan hanya memindahkan kemacetan ke jalan yang tidak berbayar,” ujarnya.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2012-2016 itu juga mengatakan selama ini sudah ada kebijakan ganjil-genap yang sudah diterapkan dan menurutnya kebijakan tersebut sudah merepotkan masyarakat. Apalagi jika masyarakat kini harus membayar lagi ketika melintas di 25 ruas jalan tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik. Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu. Merujuk draf tersebut, ERP bakal dilaksanakan di 25 ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah mengeluarkan usul besaran tarif ERP berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Sementara itu, berdasarkan pasal 14 draft Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) yang di dalamnya mengatur ERP disebutkan bahwa dalam penetapan tarif ERP harus memperhatikan sejumlah indikator tertentu.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads