Rencana Jalan Berbayar ERP DKI Jakarta, Masih Terhalang Regulasi

Muhammad Kemal Farezy Jan 26, 2023 0 Comments
Rencana Jalan Berbayar ERP DKI Jakarta, Masih Terhalang Regulasi

Tangerang, BisnisPro.id – Haris Muhammadun selaku Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengatakan salah satu penyebab gagalnya lelang proyek electronic road pricing (ERP) di tahun sebelumnya akibat perangkat hukum. Menurut dia, dulu Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta masih menggunakan dasar hukum berupa Peraturan Gubernur. 

“Perangkat hukumnya harus menggunakan Perda,” ungkap Haris kepada, Rabu, (25/12023).

Pemprov DKI pernah berencana untuk menerapkan ERP di Ibu Kota DKI Jakarta, tapi gagal. Sebab, satu peserta lelang, Q-Free, mengundurkan diri pada Desember 2018 lalu. Perusahaan Toll (jalan bebas hambatan) asal Norwegia tersebut beralasan proyek ERP di Jakarta tidak ada kepastian.

Håkon Volldal selaku Chief Executive Officer Q-Free mengungkapkan bahwa ketidakpastian jadwal lelang, ketidakjelasan struktur pembiayaan proyek, serta potensi keuntungan proyek itu menjadi pertimbangan untuk mundur dari lelang proyek ERP DKI Jakarta.

Haris mengatakan dulu perangkat hukum tarif ERP masih mengacu pada Undang-Undang. Berdasarkan dari Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Pasal 133 UU 22/2009 berbunyi, “Mekanisme ERP sesuai dengan salah satu strategi manajemen kebutuhan lalu lintas, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.”

Peraturan perundang-undangan ini kemudian diturunkan menjadi Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. Pergub tersebut disusun secara khusus dalam rangka implementasi sistem jalan berbayar elektronik di Jakarta.about:blankabout:blank

ERP, Haris melanjutkan, perlu diterapkan di Jakarta. Sebab, kebijakan ganjil genap tak lagi manjur menekan kemacetan. Dia mengatakan, masyarakat punya berbagai siasat agar terbebas dari ganjil genap.

“Dulu 3 in 1 disiasati dengan joki, ganjil genap disiasati dengan satu orang menggunakan mobil dua, dulu prediksinya orang menggunakan kendaraan ganjil 50%, kendaraan genap 50%, tapi sekarang enggak,” ucap Haris.

Haris juga menambahkan bahwa masyarakat yang nantinya bertujuan ke area jalan berbayar ERP dapat naik angkutan umum apabila tak ingin membayar tarif ERP. “Angkutan umum itu pilihan. Itu kan kami sediakan angkutan umum untuk itu,” pungkas Haris.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads