MAKI: Polisi Jangan Berlarut Tangani Kasus Penggelapan Sertifikat PT GWP

Muhammad Kemal Farezy Dec 4, 2017 1 Comments
MAKI: Polisi Jangan Berlarut Tangani Kasus Penggelapan Sertifikat PT GWP

Jakarta, BisnisPro.id – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk tidak berlarut-larut dalam penanganan proses hukum lanjutan dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

“Kalau sudah ada petunjuk jaksa untuk melakukan penyitaan sertifikat, ya harusnya segera dilakukan. Jangan berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/12/2017).

Boyamin dimintai komentar sehubungan berlarut-larutnya penanganan perkara dugaan penggelapan sertifikat PT GWP dengan tersangka Priska M. Cahya (karyawan Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Dirut Bank Windu Kentjana Internasional).

Perkara yang bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited,  itu hingga setahun lebih belum selesai pemberkasannya oleh Dittipidum Bareskrim Polri, meski kedua tersangka hingga kini masih dicegah.

Fireworks adalah pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP sehingga berhak menguasai tiga sertifikat berbentuk SHGB atas nama PT GWP.

Kejaksaan Agung telah memberi petunjuk (P-19) berupa penyitaan sertifikat PT GWP yang kini berada di PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (dahulu Bank Windu Kentjana Internasional) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memberikan izin penggeledahan kepada polisi. Namun penyitaan tetap belum dilakukan sebagai upaya melengkapi berkas agar dinyatakan lengkap atau P-21.

Boyamin mengingatkan petunjuk kejaksaan harus dilaksanakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

“Tugas penegak hukum itu melindungi korban dengan cara melalukan proses yang cepat tapi tetap cermat. Tersangka pun juga segera mendapat kepastian hukum,” katanya.

Boyamin mengatakan kalau sampai Kompolnas ikut turun tangan, Kapolri mesti memberi atensi terhadap masalah tersebut.

“Jangan main-main. Reputasi Polri jadi taruhan,” tegasnya.

Sikap Kompolnas

Sebelumnya,  Komisi Kepolisian Nasional meminta Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menindaklanjuti keluhan Edy Nusantara terkait dugaan pelayanan buruk polisi dalam bentuk tidak jelasnya tindak lanjut laporan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP.

Kompolnas mengungkapkan keluhan Edy Nusantara telah diterima pada 8 November 2017, dan telah disampaikan permohonan klarifikasinya sesuai Surat Ketua Kompolnas Nomor: B-2023 A/Kompolnas/11/2017 tanggal 13 November 2017 kepada Kapolri.

“Untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tulis surat yang ditandatangani Andrea H. Poeloengan, anggota Kompolnas,  atas nama Ketua Kompolnas Menko Polhukam Wiranto.

Salinan surat yang ditujukan kepada Edy Nusantara itu perihal informasi penanganan saran dan keluhan masyarakat. Hal itu merupakan tindak lanjut Kompolnas atas pengaduan Edy Nusantara yang mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2017 melalui Kantor Menteri Sekretaris Negara.

Mengutip Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari Bareskrim,  Edy mengatakan penyidik Dittipidum Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung tapi dikembalikan (P-19) dengan petunjuk agar penyidik antara lain melakukan penyitaan terhadap tiga sertifikat yang menjadi obyek perkara dimaksud. Namun sejauh ini petunjuk tersebut tidak dilaksanakan penyidik.

“Mestinya penyidik mengikuti petunjuk kejaksaan,” kata Edy . (me)

  1. Yg
    Reply

    Percuma. Bekingan nya kuat itu si to

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads