OJK Cabut Ijin Usaha BPR LPN Padang Panjang

Dian Ardiansyah Nov 29, 2017 0 Comments
OJK Cabut Ijin Usaha BPR LPN Padang Panjang

BisnisPro.Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, yang beralamat di Pusat Pertokoan Inpres Lantai 2 Blok C No 33 Pasar Padang Panjang Kota, Padang Panjang terhitung sejak tanggal 29 November 2017.

Informasi lebih lanjut: Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Darwisman mengatakan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 8 Mei 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

“Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Ia katakan, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%.

Dengan pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai  Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya. (WW)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads