Pemberian KPR Perlu Ditinjau Lebih Selektif Lagi

Muhammad Kemal Farezy Aug 13, 2021 0 Comments
Pemberian KPR Perlu Ditinjau Lebih Selektif Lagi

Jakarta, BisnisPro.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta agar kebijakan selektif perbankan dalam memberikan kredit kepada sektor properti ditinjau kembali.

“Karena itu kami pelaku real estat berharap agar para stakeholder khususnya dibidang perbankan mengetahui secara persis kesulitan yang dihadapi pengembang saat ini. Kami minta kebijakan selektif perbankan dalam memberikan kredit dilihat kembali,” ujar Arvin saat membuka webinar ”Bertahan Menghadapi Pandemi; Realita Pengembang & Solusi Dukungan Perbankan” yang diselenggarakan DPD REI DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Di lapangan, tambah dia, laporan cancellation pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) masih sangat  tinggi. 

“Mari kita bersama-sama mencari solusi, sehingga industri real estat bisa kembali normal dan bertumbuh,” ajak dia.

Saat ini, memasuki tahun ke-2 pandemi Covid-19, di tengah berbagai kesulitan yang menimpa dunia usaha, industri real estat  adalah salah satu sektor yang tetap harus mampu menjaga optimismenya untuk bisa bertahan (survive). Kini, industri real estat merupakan salah satu sektor yang terkena imbas krisis terdalam.

Menurut Arvin, kita harus belajar dari pengalaman krisis demi krisis terdahulu yang dialami Indonesia. Karena itu, pelaku industri real estat berharap terobosan-terobosan stimulus akibat dampak negatif dari pandemi Covid-19 yang diberikan oleh  pemerintah, perbankan dan stakeholders lainnya perlu percepatan, sinkronisasi, dan konsistensi sehingga mampu kembali menggairahkan pasar.

Arvin mengatakan, harus diakui saat ini permintaan pasar belum membaik. Walaupun data yang dirilis Badan Pusat Statistik baru-baru ini memperlihatkan tren membaik, tetapi banyak pengembang khususnya yang bergerak dalam pembangunan apartemen, perkantoran, mal, dan hotel masih cukup berat.

Pengembang, tambah Arvin, saat ini sudah melakukan berbagai strategi  agar efisien dan menjaga untuk bertahan agar cashflow perusahaan tidak terus terpuruk. Karena itu REI meminta beberapa kebijakan antara lain fleksibilitas KPR (approval KPR & KPA dipercepat, cancelation konsumen dapat di-minimize). Lalu, restrukturisasi modal kerja & project loan serta recheduling pembayaran utang.

“Dari kebijakan-kebijakan itu kami berharap tahun 2021 menjadi time to buy property karena jaminan dari debitur properti itu adalah jaminan agunan yang solid yang nilainya akan terus naik setiap tahun,” kata Arvin.

Jangan Ragu

Sementara itu, Eddy Manindo Harahap, direktur Eksekutif Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan POJK terkait stimulus Covid-19 dan melakukan sinkronisasi terhadap aturan-aturan agar implementasi kebijakan berjalan dengan cepat dan tepat.

Kebijakan relaksasi, kata dia, dimaksudkan agar bank dapat membantu debitur pada sektor yang terdampak dan bank segera melakukan restrukturisasi untuk debitur yang berkinerja baik namun terdampak, termasuk debitur pengembang.

OJK juga meminta bank tidak ragu membantu debitur terdampak yang memang membutuhkan dana segar untuk menjalankan bisnisnya.

“Ada beberapa kebijakan untuk debitur terkena dampak covid-19 diantaranya bahwa bank dapat memberikan kredit yang baru kepada debitur terdampak Covid-19 dan Penetapan kualitas kredit tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya,” kata Eddy, di dalam webinar yang sama.

Namun, lanjutnya bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Selama pandemi Covid-19 ada 101 bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit  terhadap 5,16 juta debitur dengan total outstanding sebesar Rp772 triliun,” jelas Eddy.

Sumber : Investor Daily

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads