Pemerintah Memastikan Rumah Subsidi Berada di Lokasi yang Layak

Muhammad Kemal Farezy Sep 5, 2023 0 Comments
Pemerintah Memastikan Rumah Subsidi Berada di Lokasi yang Layak

Tangerang, BisnisPro.id – Pemerintah dengan tegas memastikan bahwa rumah-rumah yang menerima fasilitas kemudahan dan bantuan akan dibangun di lokasi yang aman, termasuk di lokasi yang tidak terletak di area ruang bebas dan menjaga jarak bebas minimum dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna.

“Ketika dia memenuhi itu (masuk dalam zona berbahaya SUTET) ya tidak kita sarankan untuk menjadi rumah, terutama yang diberikan fasilitas kemudahan dan bantuan,” ucap Herry, pada (29/8/2023) lalu.

Untuk diketahui, peraturan mengenai ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTET telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 yang membahas tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum dalam Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, serta Kompensasi yang Diberikan terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Terletak di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Aturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri ESDM sebelumnya, yaitu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018, dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015.

Aturan tersebut mencabut Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018, dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015. Berikut aturannya:

mengenai ruang bebas yang berlaku untuk berbagai jenis Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dengan variasi jenis tiang atau menara serta voltase yang berbeda. Hal ini menjadi penting untuk memastikan keamanan infrastruktur kelistrikan dan lingkungan sekitarnya, serta untuk mematuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum dalam Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Dengan mengikuti standar ini, diharapkan dapat mengurangi risiko potensial yang terkait dengan SUTET dan memastikan keamanan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Sayangnya, belum semua masyarakat di Indonesia memiliki kesempatan untuk tinggal di lokasi yang aman atau bebas dari potensi bahaya. Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang berjudul “Statistik Perumahan dan Permukiman 2022,” terdapat beberapa lokasi rumah yang dianggap berisiko atau berbahaya. Beberapa contoh dari lokasi tersebut mencakup:

  1. Di bawah kabel listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
  2. Di dalam radius 1 kilometer dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
  3. Di dalam radius 2 kilometer dari pabrik berpolusi.
  4. Di pinggir rel kereta api dengan jarak kurang dari 15 meter.
  5. Di tepian atau atas sungai, danau, atau laut.
  6. Di sekitar jalur landasan pesawat terbang.

Dari berbagai lokasi berisiko tersebut, masyarakat paling banyak mendiami rumah yang berlokasi di tepi atau atas sungai, danau, atau laut, dengan proporsi sebesar 4,44%. Ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar dalam menciptakan kondisi perumahan yang aman dan berkualitas untuk semua warga di Indonesia. Pemerintah perlu terus berupaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan aman dari berbagai risiko.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads