Pencabutan Pergub Penggusuran Era Ahok, Heru Budi Butuh Waktu

Muhammad Kemal Farezy Nov 9, 2022 0 Comments
Pencabutan Pergub Penggusuran Era Ahok, Heru Budi Butuh Waktu

Tangerang, BisnisPro.id – Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Anies selepas selesai masajabatanya, mengungkapkan bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk memikirkan kembali soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 lalu yang telah disahkan oleh Gubernur Basuki Thahaja Purnama alias Ahok. Pergub tersebut adalah peraturan terkait dengan penggusuran.

“Perlu waktu mana yang memang harus dikuatkan di dalam aturan yang sudah ada di Pergub ini,” ungkap Heru.

Sebelumnya, Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran kebijakan era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilemparkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu kembali ke Pemprov DKI. Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu mengeluarkan Pergub yang lebih baru agar tidak terjadi kekosongan hukum sementara.

Permohonan pencabutan Pergub terkait penggusuran di masa jabatan Gubernur Ahok itu sebelumnya diajukan oleh Gubernur Anies Baswedan pada saat masa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada Agustus lalu, Anies sebelumnya mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan Pergub terbaru guna mencabut pencabutan Pergub lama semasa jabatan Ahok.

Namun Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menunggu persetujuan dari Kemendagri terkait hal ini, setelah selesai disetujui nomor Pergub yang baru akan bisa diterbitkan.

“Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan,” Ungkap Anies pada masa jabatannya dahulu.

Diketahui sebelumnya, Achmad Yani selaku Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta turut membela Anies Baswedan yang dulu disebut telah melempar bola panas permasalahan terkait pencabutan Pergub penggusuran era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Kemendagri. PKS berpendapat bahwa masuk akal jika Kemendagri aturan baru terlebih dahulu.

“Bagus itu, artinya Kemendagri ini diusulkan untuk buat turunan baru. Satu hal wajar. Memang mekanismenya begitu,” ujar Achmad Yani.

Walaupun wewenang ini telah diserahkan kepada Kemendagri itu ditetapkan setelah Anies lengser dari Gubernur, bukan berarti Anies memberi beban pekerjaan tambahan atau melepas tanggung jawab kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads