Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Di Jerat Kasus Ujaran Kebencian Dan Penistaan Agama
Tangerang, BisnisPro.id – Menjelang sidang gugatan Ijazah Presiden Joko Widodo yang rencananya akan di gelar pada tanggal 18 Oktober 2022,, Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Bambang Tri Mulyono Dan Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama
“Tersangka pertama adalah SNR kedua adalah BTM,” Kata Kombes Nurul Azizah, Kabag Penum Humas Mabes Polri. Kamis (13/10).
Nurul menjelaskan keduanya menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebabkan lewat akun YouTobe Gus Nur 13.
Mereka berdua dijerat pasal 156a KUHP, pasal 45 a ayat ( 2 ) juncto pasal pasal 48 ayat ( 2 ) UU ITE.
Penulis : Asep Wawan Wibawan
No Comments