Persatuan Buruh Menolak Keras Rencana Tapera
Tangerang, BisnisPro.id – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk mencabut aturan mengenai tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan Atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai ada sejumlah alasan mengapa pemerintah perlu mencabut aturan tersebut.
“Setidaknya ada enam alasan mengapa Tapera harus dicabut,” tegas Said dalam keterangan resminya, Minggu (2/6/2024) lalu.
Pertama, program Tapera membebani biaya hidup buruh. Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% dari gaji buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini semakin berat mengingat daya beli buruh saat ini turun 30% dan upah minimum sangat rendah akibat hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, buruh juga harus menanggung potongan-potongan gaji lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%, iuran Jaminan Kesehatan sebesar 1%, dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2%.
“Potongan yang dikenakan kepada buruh hampir mendekati 12% dari upah yang diterima,” ungkapnya.
Kedua, ketidakpastian dalam memiliki rumah. Said menuturkan bahwa buruh tidak akan bisa membeli rumah dengan potongan iuran sebesar 3% selama 10 hingga 20 tahun menjadi peserta Tapera. Bahkan, jumlah tersebut dinilai tidak cukup untuk uang muka.
Ketiga, pemerintah dinilai lepas tanggung jawab dengan kebijakan ini. Said menyebut bahwa tidak ada satu klausul dalam PP tersebut yang menyatakan bahwa pemerintah turut serta dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya. Mengingat dalam beleid itu, iuran hanya dipungut dari pekerja dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan pemerintah untuk Tapera.
“Dengan demikian, pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, disamping sandang dan pangan,” ungkapnya.
Keempat, dana Tapera rawan dikorupsi. Said menilai terdapat kejanggalan dalam sistem anggaran Tapera yang berpotensi besar untuk disalahgunakan. Menurutnya, di dunia ini hanya ada dua sistem: jaminan sosial atau bantuan sosial.
Jika jaminan sosial, maka dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah. Sedangkan anggaran bantuan sosial berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.
Model Tapera tidak termasuk dalam kedua sistem tersebut karena dananya bersumber dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak terlibat dalam pendanaannya, namun penyelenggaranya adalah pemerintah.
Kelima, tabungan yang memaksa. Pemerintah beberapa waktu lalu menyebut bahwa Tapera merupakan tabungan. Menurut Said, tabungan seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa.
“Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, subsidi antar peserta hanya diperbolehkan jika program tersebut adalah jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, bukan tabungan sosial. Sebagai contoh, program jaminan kesehatan yang bersifat asuransi sosial memungkinkan penggunaan dana subsidi silang antar peserta BPJS Kesehatan.
Terakhir, adalah ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana Tapera. Said menjelaskan bahwa Tapera bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera.
Hal ini berbeda dengan PNS, TNI, dan Polri yang keberlanjutan dana Tapera mungkin berjangka panjang karena tidak adanya sistem PHK. Namun, untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi.
“Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera,” tuturnya.


No Comments