Selama Oktober, OJK Tutup 14 Perusahaan Jasa Keuangan Ilegal

Dian Ardiansyah Oct 23, 2017 0 Comments
Selama Oktober, OJK Tutup 14 Perusahaan Jasa Keuangan Ilegal

Jakarta, BisnisPro.Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Oktober 2017 telah menutup 14 perusahaan jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat dan melakukan pengelolaan investasi tanpa izin alias illegal.

“Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena mereka tidak memiliki izin usaha. Disamping itu, berbagai produk dan investasi yang mereka tawarkan berpotensi merugikan karena imbal hasil yang dijanjikan tidak masuk akal,” ujar Tongam Lumbantobing, Satgas Waspada Investasi OJK, di Jakarta, Senin (23/10/2017).

Tongam adalah salah satu personil OJK yang menjabat sebagai Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.

Adapun, keempat belas perusahaan jasa keuangan ilegal tersebut adalah PT Dunia Coin Digital, PT Indo Snapdeal, Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, PT Dinar Dirham Indonesia, PT Global Mitra Group dan Ahmad Zulkhairi Associates LLP.

Disamping itu, ada pula PT Mahakarya Sejahtera Indonesia, PT Azra Fakhri Servistama, Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata, Komunitas Arisan Mikro Indonesia, PT Mandiri Financial dan Seven Star International Investment.

Satgas Waspada Investasi OJK sebelumnya telah memanggil keempat belas entitas tersebut untuk meminta penjelasan kegiatan usaha mereka. Tetapi, hanya PT Dunia Coin Digital dan PT Global Mitra Group yang datang memberikan penjelasan kepada OJK.

Sepanjang Januari-Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi OJK telah menutup 62 entitas jasa keuangan ilegal. Penutupan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa mereka tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat. (AS)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads