Semester 2 Tahun 2021, Indeks Properti Sempat Membaik

Muhammad Kemal Farezy Aug 5, 2021 0 Comments
Semester 2 Tahun 2021, Indeks Properti Sempat Membaik

Jakarta, BisnisPro.id – Pada kuartal IV/2020 dan kuartal I/2021, indeks harga properti tercatat turun.

Indeks harga properti kuartal II/2021 sempat mengalami kenaikan setelah pada dua kuartal sebelumnya turun. Country Manager Rumah.com Marine Novita menuturkan telah terjadi rebound harga properti.

“Selain itu peningkatan harga terus terjadi di segmen rumah tapak. Artinya, sebelum terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang diiringi pemberlakuan PPKM Darurat, sebetulnya pasar properti telah menunjukkan sinyal positif di kuartal lalu,” ujarnya dalam laporan, Rabu (4/8/2021). 

Data Rumah.com Indonesia Property Market Index (RIPMI) ini memiliki akurasi yang cukup tinggi untuk mengetahui dinamika yang terjadi di pasar properti di Indonesia. 

Hal ini karena merupakan hasil analisis dari 600.000 listing properti dijual dan disewa dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 17 juta halaman yang dikunjungi setiap bulan dan diakses oleh lebih dari 5,5 juta pencari properti setiap bulannya.

Menurut Marine, pasar properti hunian sempat naik, didorong indeks harga rumah tapak. Rumah.com Indonesia Property Market Index – Harga (RIPMI-H) pada kuartal kedua 2021 berada pada angka 112,8.

Indeks ini naik sebesar 2,24 persen secara kuartalan dan naik 1,97 persen secara tahunan. Dia menilai peningkatan ini menjadi kabar gembira bagi dunia properti. Pasalnya selama empat kuartal ke belakang, pasar properti di Indonesia cenderung melambat.

Kendati demikian, penurunan indeks harga masih terlihat pada segmen apartemen. Untuk RIPMI-H rumah tapak per kuartal kedua 2021 menempati angka 119, kembali naik sebesar 2,36 persen secara kuartalan dan naik 3,61 persen secara tahunan. 

“Untuk apartemen, indeks harga di kuartal kedua 2021 berada pada posisi 109,0, turun sebesar 0,83 persen secara kuartalan dan turun sebesar 4,40 persen secara tahunan,” katanya. 

Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti selama 6 bulan, mulai Maret 2021 hingga Agustus 2021. 

PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk hunian di bawah Rp2 miliar dan sebesar 50 persen untuk hunian antara Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Marine menambahkan adanya kebijakan insentif PPN untuk sektor properti yant diperpanjang hingga Desember 2021 ini sangat berdampak pada sektor properti. 

Apalagi menurut Pemerintah, pemberian stimulus ekonomi itu berhasil meningkatkan penjualan properti untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 10 persen, masyarakat menengah sebesar 20 persen, dan masyarakat atas sebesar 10 persen.

Data ini seiring dengan temuan Real Estat Indonesia (REI), yakni peningkatan penjualan properti sebesar 10–20 persen pada periode Maret 2021 sampai Mei 2021.

Sumber : Bisnis

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads