Sistem Rotasi dan Promosi ASN Kota Tangerang Dinilai Amburadul, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kota Tangerang

Muhammad Kemal Farezy Sep 28, 2021 0 Comments
Sistem Rotasi dan Promosi ASN Kota Tangerang Dinilai Amburadul, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kota Tangerang

Tangerang, BisnisPro.id – Karut-marut manajemen birokrasi dalam pelaksanaan rotasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang, menuai respons dari anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKB, Tasril Jamal.

Menurut Tasril, lemahnya manajemen kepegawaian yang dimiliki Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang membuat rotasi dan mutasi pegawai di lingkup Pemkot Tangerang amburadul.

Tasril mengatakan, bila merujuk pada PP No. 13 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, sistem promosi dan rotasi jabatan ASN yang berjalan selama ini kerap menabrak aturan atau tidak sesuai dengan PP tersebut.

“Ada beberapa kejanggalan dalam rotasi ASN di Pemkot ini, apakah susah sesuai dengan undang-undang kepegawaian dan sertijab (Serah Terima Jabatan) yg ada di BKSDM? Sangat saya sayangkan rotasi ini terkesan malah tidak memaksimalkan kinerja ASN,” ujar Tasril.

Tasril mengatakan, untuk melakukan rotasi dan promosi ASN, sudah selayaknya bagi BKPSDM untuk melakukan perencanaan yang matang, baik itu dari faktor golongan hingga masa kerja ASN, sehingga data-data bisa diperiksa oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Sebagai contoh, Tasril menambahkan, seorang Camat baru ditempatkan di daerah A, tetapi dalam kurun waktu belum satu satu dia dipindahkan ke daerah B, namun masih dengan posisi yang sama. Menurutnya hal ini sangat tidak efektif, karena pekerjaan di daerah A saja belum sepenuhnya menghayati atau dituntaskan, kemudian dipindah ke daerah B pada posisi yg sama.

“Kalau seperti ini kan sangat tidak efektif, seperti main-main saja. Lain hal kalau dia dipindahkan pada posisi yg beda,” kata Tasril.

Tasril menyebutkan, selain contoh yang telah disebutkan, ada beberapa kasus soal karut-marutnya sistem rotasi dan promosi jabatan ASN di Pemkot Tangerang. Mulai dari adanya pejabat yang dilantik tanpa SK, hingga pejabat yang dilantik meski masa kerjanya belum memenuhi syarat.

Kondisi seperti ini, kata Tasril, menjadi bukti lemahnya manajemen dari BKPSDM dalam melakukan rotasi dan mutasi bagi ASN se-Kota Tangerang. Padahal, BKPSDM seharusnya dapat menjadi wadah yang netral dalam karier ASN, khususnya di Pemkot Tangerang.

“Bayangkan pada satu tahun ini saja hampir terjadi rotasi pegawai sebanyak 3 atau sampai 4 kali, belum lagi rotasi yang dilakukan secara diam-diam. Buat saya ini aneh, rotasi dan promosi ini seperti barang mainan saja,” ujar Tasril

Lebih lanjut, Tasril menambahkan, jangan sampai rotasi dan promosi jabatan ini sebagai ajang karena kedekatan dengan penguasa. Artinya, ASN yang dilantik ini hanya orang-orang yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah yang mengakibatkan Baperjakat tidak berfungsi.

“Jangan sampai dalam rotasi dan promosi jabatan ini terkesan ada unsur like and dislike ataupun unsur kepentingan yang lain. Inilah yang harus kami kaji dan selidiki lebih dalam lagi,” ungkap Tasril.

Tasril mengatakan, dalam UU ASN Pasal 72 disebutkan bahwa promosi PNS harus dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads