Wajib Pajak Diwajibkan Isi PPH Final

Dian Ardiansyah Nov 27, 2017 0 Comments
Wajib Pajak Diwajibkan Isi PPH Final

Jakarta, BisnisPro.Id – Ditjen Pajak siap melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) 165 sebagai pengganti PMK 118. Wajib Pajak (WP) mendapatkan pengampunan pajak dengan mengisi harta di Pajak Penghasilan (PPh) final.

Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak mengatakan, pengampunan tidak jangan dikaitkan terbitnya tax amnesty jilid II.

“Isinya pph final bagi harta ditemukan, bagi pengikut tax amnesti harta diperiksa,” kata dia di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Ia katakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Menurut dia, PMK 165 ini mengatur prosedur perpajakan bagi WP yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak.

“Prosedur tersebut disebut pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final. Ini memberikan kesempatan WP yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif orang pribadi 30%, badan umum 25% dan orang pribadi atau badan tertentu penghasilan usaha atau pekerja bebas kurang lebih Rp4,8 miliar dan atau karyawan dengan penghasilan Rp632 juta tarifnya 12,5%,” katanya. (WW)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads