APERSI Anggap Aturan PBG Hambat Pembangunan Rumah Subsidi

Muhammad Kemal Farezy Nov 18, 2021 0 Comments
APERSI Anggap Aturan PBG Hambat Pembangunan Rumah Subsidi

Jakarta, BisnisPro.id – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyebutkan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti dari Izin Membangun Bangunan (IMB) yang masuk dalam Undang Undang Cipta Kerja (UU CK) bisa menghambat pembangunan rumah.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah menyatakan, aturan PGB yang ada dalam UU CK masih belum berjalan dengan baik di daerah. Hal ini akan berdampak kepada terhambat bahkan terhentinya pembangunan rumah rakyat.

“Saat ini kami anggota Apersi mulai gelisah sebenarnya ada ganjalan terkait pembangunan rumah subsidi dan juga rumah non subsidi, yaitu adanya aturan pengganti Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata belum bisa jalan,”  ungkap Junaidi Abdillah, dalam keterangan tertulisnya,  Rabu (17/11/2021).

Junaidi mengatakan, dampak aturan PGB ini bisa menjadi hambatan besar pengembang bangun rumah subsidi. Karena akan ada kondisi stagnasi, bahkan sudah terjadi kemandekan pasokan pembangunan rumah.

“Ini sudah terjadi, dan bisa saja tahun depan akan mandek atau macet tak ada pembangunan karena ada salah satu aturan  dari Undang Undang Cipta Kerja (UU CK), peralihan dari Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata belum bisa jalan,” tegasnya.

Menurutnya PBG ini amanat UU CK dan otomatis IMB itu gugur, sayangnya saat ini pemerintah daerah belum siap dan tidak sejalan dengan pusat. “Perda-nya belum ada. Hasilnya banyak anggota kita yang proyeknya tertunda,” ujar Junaidi.

Dijelaskannya, karena pemerintah daerah (pemda) untuk membuat Perda itu butuh waktu dan jika PBG belum bisa dilakukan maka produksi unit rumah atau pasokan akan terhambat.

Junaidi menambahkan, kondisi perekonomian yang sudah membaik dan berjalan kondusif di tengah pandemi sejak awal tahun lalu akan sia sia saja. Menurutnya lagi, properti itu menggerakkan perekonomian dan memiliki efek domino yang mendorong sektor lain bergerak.

Junaidi mengaku, anggota Apersi banyak yang kebingungan saat ini. Untuk itu Apersi berharap kepada lintas kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian KLH, Kementerian Depdagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM yang mengurusi soal ini segera menyelesaikannya.

“Kita sebagai pengembang itu butuh kepastian, kepastian bisnis. Bukan hanya pengembang saja yang terganggu bisnisnya, perbankan pun akan terganggu realisasi kredit KPR-nya,” terangnya.

Sementara itu, Direktur PT Marga Giri Sentosa Darsono menambahkan, perusahaannya saat ini sedang memasarkan perumahan Duta Harmoni Tangerang mengakui untuk proyek yang sedang berjalan sebelum terbitnya PBG ini tak terlalu berpengaruh.

“Tapi yang berpengaruh untuk proyek baru, izin bangun rumahnya. Izin lokasi tetap bisa tapi percuma saja karena PBG itu saat ini masih belum bisa realisasinya,” terangnya.

Menurut Darsono, Kebanyakan di setiap daerah belum ada Perda soal PBG. “Ini peralihan dari IMB dan ini kan ujungnya pendapatan untuk daerah masing-masing. Jadi peralihan ini ternyata tidak mudah, di tingkat daerah belum siap,” jelas Darsono. 

Saat ini perusahaannya masih menunggu waktu kapan kondisi PBG ini bisa dijalankan. Darsono berharap ada kejelasan, dan kepastian. Karena menurutnya, bisnis itu butuh kepastian dan musuhnya hanya satu yaitu waktu.

“Tentunya setiap perusahaan punya rencana bisnis, apalagi untuk tahun depan, kalau seperti ini kita repot, karena banyak waktu terbuang,” ujarnya.

Sumber : Investor Daily

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads