Fraksi PKB Dorong Pemkot Tangerang Terbitkan Perda Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Muhammad Kemal Farezy Feb 21, 2022 0 Comments
Fraksi PKB Dorong Pemkot Tangerang Terbitkan Perda Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Ketua Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, KH. Muhammad Ulil Abshor Al-Hafidz Lc, didampingi ketua Fraksi PKB, H. Tasril Jamal, membacakan pernyataan kepada Pemkot Tangerang untuk secepatnya menerbitkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren turunan Perpres No. 82 Tahun 2021 dan UU Pesantren No.18 Tahun 2019.

Tangerang, BisnisPro.id – Untuk memperingati hari lahir NU ke-96 serta melihat pesatnya perkembangan Pondok Pesantren saat ini, Pengasuh Pondok Pesantren se-Kota Tangerang menggelar Silaturrahmi Pengurus Ponpes yang diadakan di pondok Pesantren Asshidiqiyah 2, Batuceper, Kota Tangerang pada Senin, (21/2/2022).

Dalam acara tersebut, Ketua Pondok Pesantren Asshiddiqiyah KH. Muhammad Ulil Abshor Al-Hafidz Lc atau yang akrab disapa Gus Abshor mengatakan, seluruh pengasuh pondok pesantren Kota Tangerang secara bersama-sama mencermati perkembangan dan dinamisasi pondok pesantren, khususnya yang berada di Kota Tangerang.

Adapun yang perlu dicermati, ungkap Gus Abshor, adalah terbitnya Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 memberi jaminan bagi penyelenggaraan pesantren dalam memainkan perannya pada fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“UU tersebut menempatkan pesantren sebagai salah satu subsistem pendidikan nasional di samping pendidikan sekolah dan madrasah. Secara teknis, pendidikan formal dan nonformal pesantren telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 dan 32 tentang Pendidikan Pesantren dan Ma’had Aly,” ujar Gus Abshor.

Selain itu, dalam rangka optimalisasi pendanaan dan penyelenggaraan pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren oleh Pemerintah Daerah.

Tertuang dalam Perpres ini bahwa Pemerintah Daerah membantu Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangannya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKB, H. Tasril Jamal mengatakan, bahwa Fraksi PKB akan mengusulkan dan turut mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk segera menerbitkan Perda yang mengatur tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Adapun usulan Perda ini, ungkap Tasril yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB, diharapkan akan mendorong Pemkot Tangerang untuk segera menindaklanjuti Perpres No. 82 Tahun 2021 dan UU Pesantren No. 18 Tahun 2019.

“Agar segera dibuatkan Perda-nya, sehingga realisasi dari Perpres dan UU Pesantren tersebut dapat segera direalisasikan dalam Peraturan Walikota (Perwal),” ujar Tasril

Lebih lanjut, Tasril mengatakan, Fraksi PKB juga mengajak kawan-kawan dari partai lain di DPRD Kota Tangerang yang merupakan bagian dari NU untuk turut mendorong usulan ini sehingga Pesantren yang ada di Kota Tangerang dapat semakin berkembang lebih baik lagi kedepannya.

“Sudah saatnya Kota Tangerang yang berslogan Kota Akhlakul Karimah ini melahirkan Perda tentang penyelenggaraan pesantren. Mari kita bersama-sama dengan NU dan PKB terus mendorong pertumbuhan Pesantren di Kota Tangerang agar lebih bersinergi dengan Pemkot dalam melahirkan SDM yang berdaya saing,” pungkas Tasril. (*)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads