Geliat Jual Beli Emas Antam Hari Ini, 8 November 2023

Muhammad Kemal Farezy Nov 8, 2023 0 Comments
Geliat Jual Beli Emas Antam Hari Ini, 8 November 2023

Tangerang, BisnisPro.id – Hari ini, pada Rabu (8/11/2023), harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam kembali mengalami penurunan. Penurunan ini telah terjadi sejak Senin (6/11/2023). Menurut informasi yang tertera di laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam dengan berat 0,5 gram kini dijual seharga Rp597.000.

Harga ini mengalami penurunan sebesar Rp8.500 jika dibandingkan dengan harga pada hari Selasa (7/11). Sementara itu, harga emas Antam dengan berat 1 gram sekarang dibanderol seharga Rp1.094.000, mengalami penurunan sebesar Rp17.000 dibandingkan dengan harga hari sebelumnya.

Emas Antam dengan berat 5 gram tersedia dengan harga Rp5.245.000, turun sebesar Rp85.000 dari harga sebelumnya. Untuk emas dengan berat 10 gram, harganya adalah Rp10.435.000, mengalami penurunan sebesar Rp170.000. Selain itu, emas dengan berat 25 gram juga tersedia dengan harga Rp25.962.000.

Selanjutnya, untuk emas Antam berukuran 50 gram, tersedia dengan harga Rp51.845.000. Selain itu, emas berukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp103.612.000. Selanjutnya, emas Antam dengan berat 500 gram dijual dengan harga Rp517.320.000. Ukuran emas terbesar yang tersedia dari Antam adalah 1.000 gram dan dibanderol dengan harga Rp1.034.600.000, namun belum tersedia di Butik Pulo Gadung.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam saat ini adalah sebesar Rp1.094.000 per gram, mengalami penurunan sebesar Rp17.000. Perlu diingat bahwa harga jual kembali ini belum termasuk pajak jika jumlahnya melebihi Rp10 juta.

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan jumlah nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP) dan 3 persen (untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Adapun pembelian emas batangan juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP) dan 0,9 persen (untuk non NPWP), dan setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads