Geliat Jual Beli Emas Antam Hari Ini, Rabu 4 Oktober 2023

Muhammad Kemal Farezy Oct 4, 2023 0 Comments
Geliat Jual Beli Emas Antam Hari Ini, Rabu 4 Oktober 2023

Tangerang, BisnisPro.id – Nilai emas 24 karat dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam menunjukkan peningkatan ringan pada hari ini, Rabu, (4/10/2023). Emas Antam dengan berat 1 gram dihargai sebesar Rp1,04 juta hari ini. Menurut laporan dari Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga terendah untuk emas 24 karat dengan berat 0,5 gram adalah Rp570.000, mengalami kenaikan Rp500 dibandingkan dengan hari sebelumnya, yaitu Selasa, (3/10/2023).

Selanjutnya, harga emas Antam dengan berat 1 gram mengalami kenaikan Rp1.000 dan ditetapkan sebesar Rp1.040.000, sementara untuk emas Antam dengan berat 5 gram dihargai sebesar Rp4.975.000, naik Rp5.000 dari harga sebelumnya. Emas Antam dengan berat 10 gram tercatat dengan harga Rp9.895.000, mengalami kenaikan Rp10.000 dari harga kemarin. Di sisi lain, emas Antam dengan berat 50 gram dijual seharga Rp49.145.000, mengalami kenaikan sebesar Rp50.000.

Untuk mengakuisisi emas Antam dengan berat 100 gram, seorang investor diwajibkan mengalokasikan dana sejumlah Rp98.212.000. Sementara itu, emas Antam berat 500 gram dihargai sebesar Rp490.320.000, dan untuk varian terbesar dengan berat 1.000 gram, harganya mencapai Rp980.600.000.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp1.000 dari hari sebelumnya, berada pada angka Rp916.000 per gram. Perlu diperhatikan bahwa harga jual kembali tersebut belum memasukkan pertimbangan pajak, terutama apabila nominalnya melebihi Rp10 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, pada sisi pembelian emas batangan, setiap transaksi akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Pembayaran PPh 22 ini juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak atas transaksi pembelian emas batangan tersebut.

Penting bagi pelaku investasi emas untuk memahami ketentuan ini guna memastikan kepatuhan perpajakannya dan memperhitungkan dampak PPh 22 dalam perencanaan finansial mereka.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads