Jokowi Izinkan Pembangunan di 4 Pulau Hasil Reklamasi

Muhammad Kemal Farezy May 12, 2020 0 Comments
Jokowi Izinkan Pembangunan di 4 Pulau Hasil Reklamasi

Jakarta, BisnisPro.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Pembangunan yang diizinkan Jokowi adalah pembangunan di pulau-pulau reklamasi yang sudah terbentuk. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.

Jokowi juga merestui empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta sebagai bagian dari kawasan Jabodetabek-Puncur atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang diundangkan pada 16 April 2020, lalu.

Tujuan dari pembentukan Perpres ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pre siden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Terkait dengan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, diatur jelas dalam Perpres ini yaitu masuk dalam zona B8 yang terdapat pada Pasal 81.

“Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu.

Empat pulau reklamasi itu digolongkan dalam zona budi daya nomor 8 alias ‘zona B8’. Kawasan budi daya dalam Perpres ini diartikan sebagai wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Jokowi menjadikan Pulau C, D, G, dan N sebagai kawasan budi daya. Karakter pulau-pulau di Zona B8, disebutkan di Perpres ini, punya karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi, serta rawan intrusi (perembesan air laut ke lapisan tanah), dan rawan abrasi (terkikis air laut).

Mengenai Pulau Reklamasi C, D, G, N memang sempat menuai polemik berkepanjangan dari soal dasar hukumnya, prosesnya, hingga pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2019 lalu. Empat pulau ini bagian dari 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau, kecuali untuk pulau C, D, G dan N, yang sudah telanjur jadi pulau maka ditata sesuai dengan ketentuan dan sebagian dikelola oleh BUMD.

Pulau C dan D dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah, sedangkan Pulau G dikelola pengembang PT Muara Wisesa Samudera, keduanya merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land. Sementara Pulau N dikelola PT Pelindo II sebagai perluasan Pelabuhan Tanjung Priok. (nds)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads