Kemenkeu : KPR Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Muhammad Kemal Farezy Oct 5, 2023 0 Comments
Kemenkeu : KPR Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Tangerang, BisnisPro.id – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa kinerja penjualan properti yang terhambat telah membatasi ruang gerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Informasi dari lembaga Cushman & Wakefield Indonesia menunjukkan bahwa penjualan rumah di Indonesia didominasi oleh metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang mencakup 74,1% dari total penjualan rumah di Tanah Air. Sementara itu, 15,2% dilakukan dengan tunai bertahap, dan 10% merupakan pembelian tunai sepenuhnya.

Widodo Ramadyanto, Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu, mengungkapkan bahwa saat ini kinerja penjualan rumah mengalami hambatan. Berdasarkan grafik yang disajikannya, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor real estate mengalami penurunan dari sekitar 4% pada akhir 2021 menjadi 0,96% (year-on-year/yoy) per kuartal II/2023. Kinerja penjualan rumah juga tercatat mengalami koreksi sejak kuartal III/2022, dan per kuartal II/2023, mengalami penurunan sebesar -12,3% (yoy), di mana hanya penjualan rumah tipe besar yang mencatat pertumbuhan positif sebesar 15,1%.

Perumahan memiliki posisi strategis dalam perekonomian. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 14-16%, menyerap tenaga kerja sebanyak 13,8 juta orang, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak sebesar 9,3%. Oleh karena itu, ketika sektor perumahan mengalami perlambatan, dampaknya akan meluas ke perlambatan aktivitas investasi, yang selanjutnya berisiko menurunkan kinerja ekonomi secara keseluruhan.

Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM): Insentif untuk Kredit/Pembiayaan Sektor Perumahan di Four Seasons Hotel, Jakarta, pada Rabu (4/10/2023).

Dalam rangka mendorong aktivitas investasi dan pertumbuhan ekonomi, pihak berwenang menganggap penting adanya intervensi kebijakan di sektor perumahan. Salah satu upaya yang diambil adalah melalui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diterapkan oleh Bank Indonesia (BI).

KLM ini memungkinkan perbankan yang menyalurkan kredit untuk sektor perumahan mendapatkan insentif berupa pengurangan giro di BI, dengan batas maksimal hingga 4%. Pengurangan ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan giro wajib minimum (GWM) rupiah yang harus dipenuhi secara rata-rata. Dengan adanya insentif ini, perbankan diharapkan dapat memperoleh likuiditas yang lebih kuat. Sejalan dengan kebijakan tersebut, BI memproyeksikan bahwa setidaknya sejumlah Rp47,9 triliun akan mengalir ke likuiditas bank.

“Jadi dari sudut pandang kami jika kita ngasih insentif berdampak ke mana. Itu akan memberikan dampak yg lebih besar untuk menggerakan ekonomi,” lanjutnya.

Menurut Widodo, kebijakan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) memiliki potensi menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi domestik dengan kontribusi sebesar 0,03% secara tahunan atau dalam laporan full-year.

Saat ini, pemerintah telah mengambil berbagai langkah melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan stimulan kepada sektor perumahan. Langkah-langkah ini termasuk pemberian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan penyertaan modal negara untuk Bank BTN dan PT Sarana Multigriya Financial (SMF).

Berdasarkan data APBN Kita edisi September 2023, Kementerian Keuangan telah merealisasikan anggaran FLPP senilai Rp18 triliun untuk pembiayaan sebanyak 190.000 unit rumah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap sektor perumahan dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads