Pasca Pindah ke IKN, “DKI” Jakarta Berubah Status Jadi “DKJ”

Muhammad Kemal Farezy Sep 15, 2023 0 Comments
Pasca Pindah ke IKN, “DKI” Jakarta Berubah Status Jadi “DKJ”

Tangerang, BisnisPro.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan beberapa menteri telah melakukan rapat internal kabinet yang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta, yang diadakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada tanggal (12/9/2023).

Dalam acara tersebut, Sri Mulyani menulis bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) memerlukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesuai dengan mandat IKN untuk mengubah status Jakarta menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” ungkap Sri Mulyani pada Kamis, (14/9/2023) lalu.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), seperti yang dijelaskan oleh bendahara negara, mengusung konsep menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Selain itu, RUU DKJ juga akan mengatur banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dan disesuaikan sesuai dengan peran dan status baru Jakarta sebagai Daerah Khusus.

Ini mencakup berbagai hal terkait dengan pengelolaan keuangan, alokasi anggaran, dan tata kelola ekonomi yang relevan dengan peran Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional. RUU DKJ diharapkan akan menciptakan landasan hukum yang sesuai untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan Jakarta sebagai pusat ekonomi dan kota global yang strategis bagi Indonesia.

“Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Wakilnya Ma’ruf Amin,” ujar Menteri Keuangan tersebut.

Selain Menteri Keuangan Sri Mulyani, rapat terbatas tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain:

  1. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md.
  2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
  3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa.
  4. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
  5. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Meskipun hadir dalam rapat tersebut, para menteri dan pejabat tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ketika ditanya apakah RUU Daerah Khusus Jakarta harus selesai pada bulan September, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa hal tersebut akan dibahas oleh Menteri Dalam Negeri, merujuk pada Tito Karnavian.

Pemerintah telah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua dalam rapat Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 yang berlangsung pada Senin, 11 September 2023.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads