Pelaku Industri Properti Keluhkan Kebijakan Anies

Dian Ardiansyah Jul 9, 2018 0 Comments
Pelaku Industri Properti Keluhkan Kebijakan Anies

Jakarta, BisnisPro.Id – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018 dinilai bisa berdampak negatif untuk industri properti khususnya di wilayah ibu kota.

Country General Manager Indonesia REA Group/Rumah123 Ignatius Untung mengatakan adanya kenaikan NJOP ini dapat menghambat industri properti yang ada saat ini. Sebab, penjualan properti seperti rumah di Jakarta juga masih mengalami kelesuan.

“Yang jelas impact ke industri properti nggak terlalu menguntungkan. Jadi (kenaikan) NJOP ini membantu nggak, nyusahin iya,” kata Untung.

Sebab menurutnya, penjualan harga rumah, khususnya rumah bekas akan sangat mengacu pada NJOP. Sehingga dengan adanya kenaikan NJOP ini, maka penjualan akan lebih sulit dilakukan.

“Kalau NJOP-nya terlalu rendah, naikin harga rumah juga bisa gila-gilaan. Misal NJOP Rp 1 juta per meter, kan nggak masuk akal masa tanah di Jakarta Rp 1 juta per meter, Jakarta sudah belasan juta harga jualnya, otomatis taruhlah Rp 11 juta jadi dinaikkan 1000%” jelasnya.

“Nah ketika NJOP naik jadi Rp 5 juta per meter, dia akan mendorong naik. Yang kemarin NJOP Rp 1 juta aja harga jualnya Rp 11 juta, ini masa Rp 5 juta nggak ikut naik, entah naik jadi Rp 13-15 juta. Naiknya mungkin nggak linear dengan kenaikan NJOP, tapi itu pasti mendorong kenaikan harga properti,” katanya.

Oleh sebab itu, Untung mengatakan bahwa adanya kenaikan NJOP ini bakal lebih membebani industri properti di tengah kelesuan penjualan.

“Kenaikan NJOP ini sama saja tanda kutip dipaksa menaikkan harga. Lah orang harga lama, yang (NJOP) nggak naik saja dijual susah, apalagi ini harga lebih mahal semakin susah dijual,” tuturnya.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads