Pemerintah Adakan Program Beli Rumah Gratis PPN Hingga 2024

Muhammad Kemal Farezy Nov 6, 2023 0 Comments
Pemerintah Adakan Program Beli Rumah Gratis PPN Hingga 2024

Tangerang, BisnisPro.id – Saat ini, pemerintah sedang dalam proses persiapan untuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang akan diberlakukan di sektor perumahan. Kebijakan ini akan mengenai diskon PPN untuk pembelian rumah komersil dan dijadwalkan akan mulai berlaku pada bulan November 2023. Meskipun demikian, regulasi terkait kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.

“Kita mendesain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan akan terbit di bulan November untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. PMK tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari tayangan Kanal YouTube Kementerian Keuangan, Jumat (03/11/2023).

Sri Mulyani telah mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah komersil dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada bulan November 2023 dan berlangsung hingga bulan Juni 2024. Setelah periode tersebut, besaran insentif PPN DTP akan berkurang menjadi 50 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai bulan Juli 2024 dan berlangsung hingga bulan Desember 2024.

“PPN DTP diberlakukan untuk rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar, di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah,” ungkapnya.

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa rumah komersil dengan harga di atas Rp 2 miliar juga akan menerima diskon PPN DTP, tetapi diskon tersebut akan berlaku hanya hingga batas harga Rp 2 miliar. Jumlah PPN DTP yang ditanggung oleh pemerintah akan mencakup nilai PPN yang terkait dengan harga di bawah Rp 2 miliar, sementara bagian yang melebihi Rp 2 miliar akan menjadi tanggung jawab pembeli. Hal ini memberikan insentif untuk pembelian rumah komersil dengan harga yang lebih rendah.

“Kita memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar namun PPN yang di-DTP-kan sampai Rp 2 miliar. Artinya untuk harga rumah yang di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN sama dengan semula. Tapi untuk Rp 2 milyar pertama ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.

Sesuai dengan penjelasan dari Meneku, insentif ini akan berlaku hanya untuk pembelian 1 unit rumah per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, setiap individu atau entitas yang memiliki satu NIK atau NPWP akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP untuk pembelian satu unit rumah komersil dengan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa insentif tersebut dapat mencapai sebanyak mungkin pemilik rumah tanpa penyalahgunaan atau penumpukan.

“Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP,” imbuhnya.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk memberikan insentif PPN DTP perumahan. Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, insentif ini akan berlaku selama 14 bulan dan memerlukan anggaran total sebesar Rp 2 triliun. Rincian alokasi anggarannya adalah sebesar Rp 300 miliar untuk tahun 2023, dan sebesar Rp 1,7 triliun untuk tahun 2024. Ini adalah langkah dari pemerintah untuk mendukung sektor perumahan dan mendorong pembelian rumah komersil, terutama yang harganya di bawah Rp 2 miliar.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads