Pemerintah Akan Kenakan Bea Masuk Bagi Intangible Goods

Muhammad Kemal Farezy Dec 11, 2017 0 Comments
Pemerintah Akan Kenakan Bea Masuk Bagi Intangible Goods

Jakarta, BisnisPro.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pastikan pemerintah akan kenakan bea masuk bagi barang tak berwujud atau intangible goods yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri pada awal tahun 2018.

Sejak 1998, Indonesia dan beberapa negara lain masih terikat moratorium pengenaan bea masuk intangible goods dari Organisasi Perdagangan Dunia WTO).

“Begitu Januari, itu boleh (dikenakan bea masuk). Enggak perlu (lobi). Itu akan berlaku, sebagaimana yang telah diatur, bea masuk barang ini harganya sekian,” kata Darmin di Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).

Industri yang akan terdampak langsung oleh kebijakan ini adalah perdagangan elektronik atau e-commerce. Adapun contoh intangible goods yang dimaksud di antaranya e-book, software, dan barang tak berwujud lainnya.

Dia menyebutkan, moratorium dari WTO terhadap pengenaan bea masuk intangible goods dilakukan dalam rangka menata dan mulai mengembangkan bisnis para pelaku usaha. Namun, jika bisnis e-commerce dengan intangible goods itu misalkan tidak kunjung berkembang, pemerintah akan tetap mengenakan bea masuk sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

“Biar kata e-commerce, tetap saja (barang) datangnya pakai kapal, pesawat,” tutur Darmin.

Pemerintah sampai saat ini masih mengkaji bagaimana mendeteksi transaksi dan mengenakan bea masuk atas pembelian produk berupa intangible goods. Terlebih, karena belum ada standar baku yang ditetapkan oleh asosiasi internasional seperti World Customs Organization (WCO). (me)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads