REI Meyambut Baik Aturan Investasi IKN

Muhammad Kemal Farezy Mar 9, 2023 0 Comments
REI Meyambut Baik Aturan Investasi IKN

Tangerang, BisnisPro.id – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menganggap baik terkait aturan terbaru insentif investasi yang akan diberikan pemerintah kepada para developer properti untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara, Kalimantan Timur.

Peraturan insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Rusmin Lawin selaku Wakil Ketua REI Bidang Hubungan Luar Negeri, mengungkapkan bahwa insentif yang diberikan pemerintah melalui Peraturan Permerintah tersebut sesuai dengan permintaan pelaku usaha dan mampu menambah kepercayaan diri para investor di IKN.

“Kelihatannya sudah cukup baik. Itu yang memang dari dulu kita butuhkan, HGB 80 tahun itu sudah cukup bahkan business friendly. Kalau di luar IKN itu masih 30-30-20, dulu kami minta supaya langsung minimal 60 tahun (di luar IKN), tapi ini IKN duluan dan kami harap ini bisa jadi kepastian hukum bagi investor,” ungkap Rusmin.

Kebijakan yang disetujui oleh Presiden Jokowi pada Maret lalu tersebut adalah untuk mengatur Hak Guna Usaha (HGU) paling lama 95 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun kepada pelaku usaha. Pasal 18 dalam kebijakan itu mengatakan bahwa jangka waktu HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN diberikan paling selama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dengan tiga tahapan.

Tahapan pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun. Kemudian, tahapan kedua, perpanjangan hak paling lama 35 tahun dan tahapan ketiga pembaruan hak paling lama 35 tahun. Adapun, untuk jangka waktu HGB di atas HPL Otorita IKN dan hak pakai diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun, dan pembaruan hak 30 tahun. HGB yang diberikan untuk siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun akan dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGB.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads