Sinar Mas Land Dukung PPN DTP, Sektor Properti Subur Tahun Ini

Muhammad Kemal Farezy Feb 26, 2024 0 Comments
Sinar Mas Land Dukung PPN DTP, Sektor Properti Subur Tahun Ini

Tangerang, BisnisPro.id – Sinar Mas Land menyampaikan optimisme bahwa penjualan properti akan mengalami percepatan sepanjang tahun 2024 seiring dengan penerapan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Herry Hendarta, Deputy Group CEO Strategic Development & Assets Sinar Mas Land, meyakini bahwa langkah-langkah insentif yang diterapkan pemerintah dalam sektor properti memiliki potensi positif yang signifikan. Terutama, berdasarkan pengalaman historis di mana pemberian insentif PPN DTP pada tahun 2021 terbukti berhasil merangsang aktivitas pasar properti.

“Khusus sektor properti, PPN DTP itu menjadi katalisator. Kami optimis karena di tahun lalu juga pada masa Covid-19, kita juga bisa mencapai penjualan dengan baik. Saya rasa pada masa sekarang yang sudah tidak pandemi penjualannya akan signifikan,” ungkapnya pada Jumat (23/2/2024).

Herry menambahkan bahwa dengan penerapan kebijakan tersebut, Sinar Mas Land optimis dapat mencapai target pemasaran penjualan sebesar Rp9,5 triliun pada tahun ini. Mereka berencana memanfaatkan momentum ini dengan menyediakan setidaknya 60% dari total 1.400 unit, atau sekitar 840 unit yang tersedia (ready stock), untuk dapat disertakan dalam program PPN DTP.

Kebijakan insentif PPN DTP diharapkan dapat mengurangi biaya hingga Rp220 juta untuk pembelian rumah baru, termasuk rumah tapak dan apartemen siap huni, yang telah diberlakukan sejak November 2023 hingga Desember 2024 mendatang. Selain itu, Sinar Mas Land juga menyiapkan sejumlah stimulus tambahan, seperti subsidi DP hingga 20%, diskon hingga 26%, dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui program Infinite Living.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merilis edaran PMK No.7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Kebijakan tersebut memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi persyaratan, yang akan ditanggung oleh pemerintah selama tahun anggaran 2024.

PMK tersebut juga menegaskan bahwa rumah tapak yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP meliputi bangunan gedung seperti rumah tinggal, rumah deret, dan bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun adalah rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads