Sistem Rotasi dan Promosi ASN Kota Tangerang Dinilai Amburadul, Ketua Fraksi PKB Angkat Bicara

Dian Ardiansyah May 17, 2023 0 Comments
Sistem Rotasi dan Promosi ASN Kota Tangerang Dinilai Amburadul, Ketua Fraksi PKB Angkat Bicara

Anggota DPRD Kota Tangerang, Ketua Fraksi PKB, Tasril Jamal.

Tangerang, BisnisPro.id – Karut-marut manajemen birokrasi kepegawaian dalam pelaksanaan rotasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di lingkungan Pemkot Tangerang, menuai respons dari anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKB, Tasril Jamal.

Tasril mengatakan, bila merujuk pada PP No. 13 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, sistem promosi dan rotasi jabatan ASN yang berjalan selama ini kerap menabrak aturan atau tidak sesuai dengan PP tersebut, dan tidak memaksimalkan kinerja ASN.

“Untuk melakukan rotasi dan promosi ASN, sudah selayaknya dilakukan perencanaan yang matang, baik itu dari faktor golongan hingga masa kerja ASN, sehingga data-data bisa diperiksa oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” kata Tasril.

Tasril menyebutkan, salah satu contoh lemahnya manajemen kepegawaian yang dimiliki Pemerintah Kota Tangerang, adalah pernah adanya pejabat yang dilantik tanpa SK.

“Pernah terjadi 2 orang dokter kepala puskesmas, sudah dilantik via zoom, tetapi SK nya tidak keluar dan malah digantikan oleh orang lain. Padahal kalau digugat ke PTUN, bisa mempermalukan Walikota, Kadinkes dan jajarannya,” tegas Tasril.

Kondisi seperti ini, kata Tasril, menjadi bukti lemahnya manajemen dari BKPSDM dalam melakukan rotasi dan mutasi bagi ASN se-Kota Tangerang. Padahal, BKPSDM seharusnya dapat menjadi wadah yang netral dalam karier ASN, khususnya di Pemkot Tangerang. Jangan sampai rotasi dan promosi jabatan ini sebagai ajang karena kedekatan dengan penguasa yang mengakibatkan Baperjakat tidak berfungsi.

“Bayangkan pada satu tahun ini saja hampir terjadi rotasi pegawai sebanyak 3 atau sampai 4 kali, belum lagi rotasi yang dilakukan secara diam-diam. Buat saya ini aneh, rotasi dan promosi ini seperti mainan saja. Inilah yang harus kami kaji dan selidiki lebih dalam lagi,” ujar Tasril

Tasril menegaskan, dalam UU ASN Pasal 72 disebutkan bahwa promosi PNS harus dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan. (Dian Ardiansyah)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads