Syarat Developer Properti Yang Bisa Menerima PPN DTP

Muhammad Kemal Farezy Nov 16, 2023 0 Comments
Syarat Developer Properti Yang Bisa Menerima PPN DTP

Tangerang, BisnisPro.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa pengembang hanya dapat menjual rumah dengan insentif PPN DTP setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa, seperti pada skema penyaluran PPN DTP Tahun 2022, rumah tapak atau satuan rumah susun yang akan mendapatkan insentif PPN DTP harus terdaftar dengan kode identitas rumah yang diberikan melalui aplikasi PUPR/Tapera SiKumbang. Oleh karena itu, pengembang wajib memenuhi syarat pendaftaran di Aplikasi SiKumbang.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap penyaluran stimulus ini melalui situs tersebut. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif PPN DTP diberikan kepada rumah yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Syarat pendaftaran di Aplikasi SiKumbang bagi pengembang akan membantu Pemerintah dapat mengukur jumlah insentif yang tersalurkan dan efektivitas insentif PPN DTP terhadap variabel pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya kepada Bisnis, Rabu (15/11/2023).

Hingga saat ini, Herry menyampaikan bahwa pada tanggal 3 November telah dilakukan harmonisasi terkait Rencana Penyaluran Manfaat Khusus Pajak Pertambahan Nilai (RPMK PPN DTP). Hunian yang memenuhi sejumlah kriteria akan memperoleh insentif ini. Pertama, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Selanjutnya, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPAJB) paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024, dengan penyaluran insentif sebesar 100%, dan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2024, penyalurannya sebesar 50%.

Kriteria ketiga melibatkan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024, dengan insentif penuh, dan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember, insentifnya adalah sebesar 50%. Semua persyaratan ini harus dapat dibuktikan melalui pelaporan BAST.

Dengan demikian, pengembang memiliki rentang waktu antara 7 hingga 13 bulan untuk menyelesaikan pembangunan rumah, agar memenuhi batas waktu penuh hingga 30 Juni 2024 (100%) dan batas waktu paruh hingga 31 Desember (50%). Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan di DJPI Kementerian PUPR, menekankan bahwa kebijakan PPN DTP hanya berlaku untuk hunian komersial non-subsidi yang sudah siap untuk dijual (ready stock). Hal ini bertujuan untuk mempercepat transaksi penjualan yang telah dilakukan.

Martoyoedo menjelaskan bahwa kebijakan ini sebelumnya sudah diterapkan sebagai bagian dari insentif selama masa pandemi. Namun, pada tahun ini, tujuan dari insentif tersebut berbeda. Oleh karena itu, kebijakan tahun ini tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan kebijakan sebelumnya, karena ada perbedaan dalam fokus dan tujuannya.

“Ini kan beda kebijakan tujuannya kami lihat 2023 ekonomi global, ada perang, El Nino ini pengaruh kepada ekonomi Indonesia karena transaksi melemah. Ini makanya untuk mendorong harus ada transaksi,” pungkas Martoyoedo .

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads