Terdapat 194 Ribu Warga KTP DKI Tinggal di Luar Jakarta

Muhammad Kemal Farezy May 5, 2023 0 Comments
Terdapat 194 Ribu Warga KTP DKI Tinggal di Luar Jakarta

Tangerang, BisnisPro.id – Budi Awaluddin selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengatakan terkait dengan rencana penonaktifan NIK KTP DKI, saat ini terdapat setidaknya 194.000 warga dengan KTP Jakarta tetapi tidak lagi berdomisili atau tinggal di DKI Jakarta.

“Data awal kita saat ini 194.000, ini tetap data valid, tinggal diverifikasi lagi. Namun, kita terus melakukan sosialisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nantinya,” kata Budi.

Budi menuturkan Disdukcapil DKI akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk memverifikasi data warga mereka yang tinggal di Ibu Kota. Ia menjelaskan, kebijakan penonaktifan NIK bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta bukan dalam rangka rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara ‘de facto‘ tinggal di wilayah DKI Jakarta,” ujar Budi.

Penertiban administrasi kependudukan atau adminduk bertujuan agar pemberian bantuan sosial atau bansos bisa lebih tepat sasaran dan akurat.

“Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” ungkap Budi.

Pihaknya mengajak kepada warga yang masih memegang KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak tinggal secara fisik di DKI Jakarta, agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.

Ketua RT/RW, kata Budi, memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Pihak RT/RW juga dapat memproses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.

Keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.

“Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta,” kata Budi.

Wacana penonaktifan NIK KTP warga DKI Jakarta bagi warga yang tidak lagi tinggal secara fisik di Ibu Kota akan dilakukan setelah Pemilu tahun depan, atau pada Maret 2024.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads