Batas Harga Jual Rumah Subsidi Naik?

Muhammad Kemal Farezy Jun 19, 2023 0 Comments
Batas Harga Jual Rumah Subsidi Naik?

Tangerang, BisnisPro.id – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru yang akan meningkatkan batas harga jual rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Peraturan ini, yang diatur dalam PMK No.60/2023 oleh Menteri Keuangan, mencakup ketentuan mengenai harga jual rumah subsidi serta pemberian dukungan fiskal dalam bentuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.

Menurut Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan, tujuan dari penerbitan PMK baru ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan rumah yang terjangkau, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menjaga keterjangkauan hunian yang layak, serta memastikan kelangsungan program dan kestabilan fiskal.

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” kata Febrio dalam keterangan resminya, Jumat (16/6/2023).

PMK No.60/2023 mengumumkan peningkatan batas harga jual rumah tapak bersubsidi yang memenuhi syarat pembebasan PPN. Mulai tahun 2023, harga jual maksimal rumah tapak subsidi akan berkisar antara Rp162 juta hingga Rp234 juta.

Untuk tahun 2024, batasannya akan meningkat menjadi antara Rp166 juta hingga Rp240 juta, sesuai dengan zona wilayah yang berlaku. Sebelumnya, peraturan tersebut menetapkan batasan harga rumah tapak yang dibebaskan PPN antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta.

Febrio menegaskan bahwa peningkatan batasan harga rumah subsidi ini sejalan dengan kenaikan biaya konstruksi rata-rata sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Dengan pembebasan PPN sebesar 11%, langkah ini akan mendukung terpenuhinya kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah akan rumah yang terjangkau dan layak huni.

Selain itu, pembebasan PPN juga akan memberikan dorongan positif bagi perekonomian nasional, termasuk investasi di sektor properti dan industri pendukungnya, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan konsumsi masyarakat.

Komitmen ini juga tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menargetkan peningkatan akses masyarakat terhadap rumah layak huni dari 56,75% menjadi 70%. Salah satu instrumen fiskal yang digunakan adalah pembebasan PPN untuk rumah umum/tapak dan rumah susun, yang telah diberlakukan sejak tahun 2001.

Selain itu, sektor perumahan juga telah mendapatkan dukungan fiskal melalui berbagai instrumen seperti Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang saat ini sedang disinkronisasikan dengan program Tapera.

”Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads