Buruh Menolak Usulan UMP 2023 DKI Naik 5,6%, Ini Tanggapan Heru Budi

Muhammad Kemal Farezy Nov 30, 2022 0 Comments
Buruh Menolak Usulan UMP 2023 DKI Naik 5,6%, Ini Tanggapan Heru Budi

Tangerang, BisnisPro.id – Setelah beberapa musyawarah keduabelah pihak, pihak serikat buruh menolak angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 yang akan ditetapkan naik sebesar 5,6 persen. Pihak buruh pun berkeinginan untuk menggugat kenaikan UMP yang tak sesuai dengan sarannya sebesar 10,55 persen.

Terkait hal itu, Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nampaknya tidak memandang hal tersebut sebagai masalah besar. Heru Budi Hartono mengatakan bahwa ketetapan itu sudah diambil berdasarkan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Digugatnya kenapa? Kan sudah penetapannya sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker Rp 4,9 juta,” ujar Heru Budi Hartono.

Walaupun dengan demikian, mantan Kepala Sekretariat Presiden itu merasa maklum jika ada ketidakpuasan dari pihak buruh. Heru Budi Hartono menilai hal itu merupakan hak serikat buruh untuk menerima atau tidaknya keputusan terkait UMP DKI Jakarta 2023 tersebut.

“Iya enggak apa-apa, itu hak mereka,” hemat Heru Budi Hartono.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) menindaklanjuti keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023. UMP DKI Jakarta Tahun 2023 telah ditetapkan naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.

Ketetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2023 itu pun didasari oleh Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP di mana setiap Kepala Daerah dalam hal ini wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November 2022.

“Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP DKI Jakarta 2023. Perlu saya sampaikan, mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI Jakarta sebesar sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tangal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2,” ujar Andriansyah selaku Kepala Disnakertrans, (28/11/22) lalu.

“Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” Tambah Andriansyah.

Perlu diketahui, sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memang sudah menolak keras terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 yang hanya naik sebesar 5,6%. Said Iqbal selaku Presiden KSPI melihat bahwa keputusan tersebut ditetapkan dengan tidak melihat kebutuhan hidup buruh di era sekarang.

Said juga tidak lupa mengatakan bahwa kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen ini masih kurang jika melihat nilai inflasi saat ini. Said meminta untuk Pemprov DKI Jakarta khususnya Pj Gubernur DKI untuk bisa merevisi kembali kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 menjadi sebesar 10,55% sesuai yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur pihak buruh.

“Kenaikan 5,6% masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya yang diterima VIVA, Selasa 29 November 2022.

Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan bahwa buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,6% itu dikarenakan hal itu tidak bisa memenuhi kebutuhan pihak buruh dan rakyat kecil di DKI Jakarta.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads