Developer Beri Respon Terkait Rencana KPR Flat 35 Tahun

Muhammad Kemal Farezy Jan 29, 2024 0 Comments
Developer Beri Respon Terkait Rencana KPR Flat 35 Tahun

Tangerang, BisnisPro.id – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) memberikan tanggapan terhadap rencana penerapan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor dan bunga flat selama 35 tahun. Joko Suranto, Ketua Umum DPP REI, menyatakan bahwa secara prinsip, regulasi KPR flat 35 dianggap sebagai langkah yang sangat realistis.

Hal ini, menurutnya, dapat menjadi dorongan signifikan untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat. Namun, ia menilai bahwa implementasinya mungkin akan mengalami kendala akibat payung hukum yang lemah, terutama mengingat saat ini ketentuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hanya berlaku selama 30 tahun.

“HGB kita jangka waktu berlakunya hanya 30 tahun, berarti harus ada perubahan ketentuan perundang-undangan itu pertama,” kata Joko di Jakarta, pada Kamis (25/1/2024).

Selain itu, REI juga mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk memperhatikan aspek finansial dari pihak perbankan yang bertindak sebagai penyedia layanan pembiayaan. Pasalnya, panjangnya tenor KPR dipandang akan berdampak langsung pada kinerja industri keuangan di Indonesia.

REI mengungkapkan kekhawatiran bahwa penerapan regulasi KPR flat 35 dapat menyebabkan lonjakan dana kelolaan jangka pendek yang dikeluarkan oleh perbankan, yang kemungkinan besar akan digunakan untuk menutupi pembiayaan jangka panjang atau mengatasi ketidakseimbangan kedewasaan investasi (maturity mismatch).

Berikutnya, Ketua DPP REI mengusulkan bahwa implementasi skema KPR flat 35 akan lebih efektif jika disertai dengan penerapan alternatif pendampingan pembiayaan, bukan hanya mengandalkan suntikan anggaran dari APBN semata.

“Kita sudah ada skemanya, kita harapkan tahun 2024 sudah ada pilot [project], lalu nanti akan kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Kalau itu sudah, flat 35 sebetulnya sudah terbentuk tuh, tinggal kita buat tenornya,” ungkapnya.

Herry juga menambahkan bahwa program flat 35 ini merupakan salah satu modifikasi dari penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Jadi dengan produk baru ini sudah fix, tinggal tenornya saja mau 35 atau 30 [tahun]? Kalau hari ini exercise kita di 30 tahun, tapi sebetulnya dibikin 35 juga tidak apa-apa, toh akan dievaluasi berdasarkan penerima manfaat,” pungkas Herry.



Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads