Developer Ingin PPN DTP Ada Di Tahun Ini

Muhammad Kemal Farezy Jan 30, 2024 0 Comments
Developer Ingin PPN DTP Ada Di Tahun Ini

Tangerang, BisnisPro.id – Pengusaha properti mengakui bahwa penjualan perumahan mengalami perlambatan pada awal tahun, dengan harapan agar Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) dapat diteruskan.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyuarakan kekhawatiran terkait kelanjutan program insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2024.

Daniel Djumali, Sekretaris Jenderal Apersi, menyampaikan bahwa penerapan PPNDTP pada periode November-Desember 2023 terbukti berhasil meningkatkan penjualan di sektor perumahan. Namun, pada awal tahun ini, penjualan perumahan kembali mengalami hambatan karena belum adanya instruksi resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan PPNDTP untuk tahun anggaran 2024.

“Kelihatannya ini dengan PMK yang 2024 tertunda lumayan membawa dampak negatif pada tren penjualan rumah di awal tahun ini, harusnya bisa lumayan seperti 2023,” jelasnya saat dihubungi Bisnis, Senin (29/1/2023).

Daniel menjelaskan bahwa landasan hukum pelaksanaan PPNDTP sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023, yang hanya mencakup realisasi pemberian PPN yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Namun, sampai saat ini, pemerintah belum merilis PMK yang mengatur pelaksanaan PPNDTP untuk tahun anggaran 2024. Akibatnya, sejumlah pengembang terpaksa menunda proses akad hingga adanya kepastian terkait penandatanganan PMK 2024.

“PMK yang keluar baru mengatur untuk penjualan PPNDTP yang tahun 2023, yang penyerahannya boleh sampai Desember. Berarti yang penjualan tahun ini masih gantung. Masih banyak pengembang yang memutuskan tunda akadnya menunggu PMK, tapi sampai berapa lama?,” tegasnya.

Meskipun demikian, Daniel menyoroti bahwa pada tahun ini, Apersi menetapkan target peningkatan penjualan rumah dalam kisaran 10-15%. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar badan kebijakan fiskal dapat segera menandatangani peraturan yang diperlukan untuk mendukung pencapaian target tersebut.

“Kita sih sudah tanyakan, semoga bisa cepat keluar [regulasinya] tuh, kita akan bersurat lagi dalam waktu dekat,” pugkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada November 2023, Kementerian Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Dalam rangka pelaksanaan PMK 120/2023, Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi persyaratan, dan ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023.

PMK tersebut menekankan bahwa pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PPN DTP mencakup bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Untuk pembelian satuan rumah susun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP hanya berlaku untuk rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PMK 120/2023, PPN yang ditanggung oleh Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Lebih lanjut, masyarakat yang berhak mendapatkan PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads