OJK Sentil Bank Danamon Agar Dapat Kucurkan Kredit Infrastruktur

Dian Ardiansyah Nov 10, 2017 0 Comments
OJK Sentil Bank Danamon Agar Dapat Kucurkan Kredit Infrastruktur

Jakarta, BisnisPro.Id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaharapkan pemegang saham Bank Danamon dapat memperkuat bank tersebut, terutama dalam memberikan kredit yang dapat membangun ekonomi Indonesia.

Harapan OJK itu setelah beredar kabar Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU) akan mengakuisisi 40% saham Bank Danamon.

“Dan kita minta mereka dalam rencana sampaikan secara detail dan  bagaimanam bisa membantu untuk memberikan kontribusi  keekonmi nasional khususnya kredit infrastruktur,” kata  Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Heru telah memastikan keinginan adanya akuisis tersebut.Asia Financial Indonesia Pte Ltd (AFI) sudah menerima “expression of interest” terkait kepemilikan saham di Danamon.

 “Jangan sampai mereka datang hanya memberikan kredit cabang- cabang saja” katanya.

Saat ini, porsi kepemilikan saham di Danamon, menurut laman resmi perusahaan itu adalah 67,37 persen milik AFI, 6,5 persen milik JPMCB-Frankiln Templeton Investment Funds dan 25,7 persen dikuasai publik.

Merujuk pada pada laporan media Jepang, Nikkei, Kamis ini, investor asal Jepang, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU) dikabarkan berencana membeli sekitar 40 persen saham Bank Danamon untuk memperluas bisnis perusahaan itu di Asia Tenggara. Nilai transaksi disebutkan sekitar 1,76 miliar dolar AS atau setara Rp23,7 triliun (dengan kurs saat ini).

Adapun BTMU, sebenarnya sudah memiliki “perpanjangan tangan” di industri perbankan domestik. BTMU telah beroperasi di Indonesia hampir 60 tahun dengan status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).

Oleh karena itu, jika BTMU menjadi pemegang saham pengendali di Danamon, perusahaan bakal berhadapan dengan ketentuan tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia atau “single presence policy” yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/24/2012.

PBI tersebut mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada satu Bank, atau jika ada pihak yang menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari satu Bank maka pihak tersebut wajib memenuhi Ketentuan Kepemilikan Tunggal. (WW)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads