UU Insentif PPN DTP Akan Disahkan Pada November Ini

Muhammad Kemal Farezy Nov 20, 2023 0 Comments
UU Insentif PPN DTP Akan Disahkan Pada November Ini

Tangerang, BisnisPro.id – Pemerintah berencana untuk menerbitkan aturan teknis yang mengatur kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada bulan November 2023. Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menjelaskan bahwa perkembangan terbaru terkait insentif PPN DTP ini melibatkan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

“Ditargetkan November 2023 ini dapat diundangkan dan secepatnya dilakukan sosialisasi kepada pelaku pengembang” ujarnya kepada Bisnis dikutip, Minggu (19/11/2023).

Herry yakin bahwa PPN DTP, yang ditujukan untuk mendukung penjualan rumah komersial kelas menengah, akan menjadi tambahan yang berharga dalam rangkaian instrumen kebijakan pemerintah terkait perumahan. Ini sangat relevan mengingat pemerintah juga memberikan insentif kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Bantuan Biaya Administrasi (BBA). Kebijakan ini dirancang untuk mendorong pemulihan penjualan rumah setelah sebelumnya mengalami penurunan hingga mencapai angka minus 12,3%.

Sebagaimana diketahui, Indeks Properti Komersial mengalami pelemahan sebesar 0,40%, sementara Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) masih berada pada angka 3,3% year-on-year (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah-langkah insentif seperti PPN DTP dan BBA untuk menghidupkan kembali sektor properti, khususnya dalam penjualan rumah komersial kelas menengah dan mendukung MBR.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk mengambil langkah-langkah mitigasi guna menjaga konsumsi rumah tangga dan merangsang investasi melalui stimulus di sektor perumahan. Rata-rata pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebelum pandemi Covid-19 mencapai lebih dari 6%, sementara setelah pandemi berada dalam kisaran 3,3%. Pengembang properti secara positif merespons kebijakan ini dan kini menantikan aturan teknis agar mereka dapat mengimplementasikannya.

CEO Cinity, Ming Liang, menyatakan optimisme terhadap program insentif terbaru untuk industri properti yang diharapkan dapat meningkatkan penjualan. Hal ini disebabkan oleh beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, yang dianggap cukup berat terutama bagi generasi milenial dengan pendapatan terbatas.

Ming Liang menilai bahwa pajak yang berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%, ditambah dengan biaya akad sebesar 3%, sudah merupakan beban yang cukup tinggi. Apalagi jika harus ditambah dengan PPN sebesar 11%, total pajak yang harus ditanggung oleh pembeli dapat mencapai 19%. Selain itu, masalah perpajakan ini diakui sebagai salah satu faktor yang signifikan dalam menghambat penjualan dan minat konsumen.

“Sehingga saya rasa ini akan berdampak terhadap percepatan proses pengambilan keputusan konsumen dalam pembelian rumah,” ujarnya.

Kebijakan pemerintah yang menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi industri properti. Dampak ini tidak hanya akan menguntungkan konsumen, tetapi juga pengembang properti dengan memicu peningkatan permintaan pasar. CEO Cinity, Ming Liang, optimis bahwa implementasi program insentif ini dapat mendorong minat konsumen, berpotensi meningkatkan penjualan pemasaran, dan memperkuat stabilitas profitabilitas perusahaan.

Ming Liang menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif karena sebelumnya tidak pernah terjadi kebijakan khusus untuk kelas menengah dalam sektor properti. Sebelumnya, hanya segmen subsidi yang mendapatkan program-program istimewa seperti PPN 1% dan bunga tetap 5% selama masa pinjaman. Kebijakan insentif ini dianggap menarik bagi kelas menengah, memberikan mereka kesempatan untuk menikmati manfaat PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Ming Liang juga membandingkan kebijakan insentif yang diterapkan selama pandemi, yang terbukti mampu mendongkrak penjualan.

“Saat pandem dulu kita bisa menjual 70 unit/bulan dengan segmen rumah di rentang 400-600 juta per unit Saya yakin jika ini ada lagi efekraya akan lebih dahsyat dibanding pada saat waktu era pandemi, tekannya.

Dampak tidak langsung dari kebijakan ini juga dapat mengurangi pengeluaran konsumen, mengingat mereka tidak lagi harus menyisihkan uang untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, kebijakan ini memberikan kelonggaran pada biaya pinjaman, yang dapat membantu meredakan beban finansial konsumen. Bahkan, dampaknya mungkin dapat melebihi ekspektasi, terutama jika melihat track record penjualan sebelumnya yang sudah positif.

“Setingga kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkan mengingat hanya berlaku selama periode Januari- Juni 2024 saja untuk PPV ITP 100% dan selanjutnya hingga Desember 2024 tetap ditanggung 50%,” terangnya.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads