Sri Mulyani Lanjutkan Insentif PPN DTP Perumahan 2024

Muhammad Kemal Farezy Feb 21, 2024 0 Comments
Sri Mulyani Lanjutkan Insentif PPN DTP Perumahan 2024

Tangerang, BisnisPro.id – Regulasi baru mengenai penyaluran insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan tahun 2024 telah resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan.

Implementasi penyaluran PPN DTP tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Meskipun demikian, perilisan regulasi tersebut mengalami keterlambatan selama satu bulan dari jadwal yang sebelumnya direncanakan pada Januari 2024. Keterlambatan ini juga berdampak pada implementasi PPN DTP tahun ini yang sempat tersendat.

“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati,” jelas Menkeu dalam aturannya, dikutip Selasa (20/2/2024).

Secara substansi, tidak ada perubahan dalam aturan tersebut. Perbedaan antara PMK No.120/2023 dan PMK No.7/2024 hanya terletak pada tahun anggaran implementasi. Mengacu pada PMK No. 120/2023 Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. PMK tersebut juga menegaskan bahwa pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Adapun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun adalah hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Sementara itu, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK No.7/2024, PPN yang ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara lebih rinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Pasal 7 ayat 1 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa PPN yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk dua periode waktu: pertama, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Kedua, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat 2 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa PPN yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. Masa Pajak Januari 2024 merupakan periode waktu di mana PPN terutang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads