Diskon PPN Berlaku Untuk Harga Rumah Rp2 Miliar-Rp5 Miliar

Muhammad Kemal Farezy Nov 7, 2023 0 Comments
Diskon PPN Berlaku Untuk Harga Rumah Rp2 Miliar-Rp5 Miliar

Tangerang, BisnisPro.id – Pemerintah telah mengimplementasikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk masyarakat yang membeli rumah mulai November 2023 hingga Juni 2024. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, insentif ini akan diberikan kepada masyarakat yang membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar.

Namun, penting dicatat bahwa diskon PPN DTP sebesar 100 persen hanya berlaku untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Artinya, bagi rumah dengan harga di atas Rp2 miliar, insentif PPN DTP akan lebih rendah atau sebesar 50 persen. Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong pembelian rumah dan mendukung sektor perumahan.

“Jadi dari yang kita umumkan sebelumnya yaitu insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar PPN-nya ditanggung pemerintah kita naikkan di Rp5 miliar. Tapi untuk yang [harga rumah] Rp5 miliar, bagian yang Rp2 miliarnya saja PPN yang ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani, pada Senin (6/11/2023).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Pekerjaan Umum, dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan bahwa pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Terkait dengan mekanisme insentif tersebut, Herry menekankan bahwa pemberian insentif bebas PPN hanya akan berlaku untuk pembelian rumah pertama.

Ini berarti bahwa insentif PPN DTP yang mencakup pembebasan 100% akan diberikan kepada pembeli rumah yang sedang membeli rumah pertama mereka, sebagai bagian dari upaya untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah pertama mereka. Dengan demikian, kebijakan ini dapat membantu mendorong akses perumahan bagi masyarakat Indonesia.

“Kalau subsidi kan cuma rumah pertama. Jadi subsidi itu syaratnya memang rumah pertama serta harus ditunggu dan ada syarat-syarat lain juga,” ungkapnya.

“Tata cara [pemberian paket bantuan biaya administrasi] melalui reimbursement, jadi nanti ditalangi dulu oleh bank penyalur. Nah kemudian bank penyalur akan menagihkan kepada satker yang akan mengelola biaya administrasi tersebut,” jelasnya.

Bantuan biaya administrasi tersebut akan diberikan kepada penerima manfaat yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga desil 8. Batasan pendapatan maksimal bagi mereka yang sudah berkeluarga adalah sebesar Rp8 juta, sementara bagi mereka yang belum berkeluarga adalah sebesar Rp7 juta. Dengan demikian, bantuan ini akan ditujukan kepada kelompok masyarakat dengan tingkat pendapatan yang terbatas, dengan tujuan membantu mereka dalam membeli rumah dan mengakses perumahan yang terjangkau.

“Bentuknya persis seperti subsidi bantuan uang muka, jadi nanti MBR selain memperoleh uang muka Rp4 juta dia juga memperoleh bantuan administrasi sebesar Rp4 juta,” ungkap Herry.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads