Informasi Seputar Rumah Subsidi Untuk Pembeli Muda

Muhammad Kemal Farezy Nov 14, 2023 0 Comments
Informasi Seputar Rumah Subsidi Untuk Pembeli Muda

Tangerang, BisnisPro.id – Rumah subsidi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menghadapi keterbatasan finansial. Pemerintah memberikan bantuan penyediaan rumah layak huni dengan harga terjangkau melalui program rumah subsidi.

Dalam pembelian rumah subsidi, MBR dapat memilih salah satu program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), atau KPR Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebelum memutuskan untuk membeli, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh MBR tentang rumah subsidi:

  1. Spesifikasi Rumah: Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai spesifikasi rumah subsidi, termasuk luas bangunan, luas tanah, dan fasilitas pendukungnya. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  2. Aturan Luas Bangunan dan Tanah: Misalnya, aturan tersebut menetapkan bahwa rumah tapak subsidi harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi hingga maksimal 36 meter persegi. Sementara itu, luas tanah minimal adalah 60 meter persegi hingga maksimal 200 meter persegi.
  3. Program Subsidi yang Tersedia: MBR dapat memilih program subsidi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, seperti FLPP, SSB, atau KPR Tapera.

Dengan memahami aturan dan spesifikasi ini, MBR dapat membuat keputusan yang lebih baik saat memilih dan membeli rumah subsidi.

Di samping itu, peraturan mengenai kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019. Pasal 21 dari peraturan ini menyebutkan beberapa ketentuan terkait rumah umum tapak (rumah subsidi) yang diperoleh melalui KPR bersubsidi:

1. Rumah Baru: Rumah yang diperoleh melalui KPR bersubsidi harus merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.

2. Kelaikan Fungsi Bangunan: Rumah tersebut harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum. Bangunan rumah harus dapat digunakan untuk hunian dan dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.

3. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum: Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang harus ada minimal meliputi:

   – Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya.

   – Jaringan listrik dalam rumah.

   – Jalan lingkungan.

   – Saluran/drainase lingkungan.

   – Saluran air limbah/air kotor rumah tangga.

   – Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.

4. Ketentuan Waktu: Prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut harus sudah selesai dan berfungsi sebelum terjadinya perjanjian kredit/akad pembiayaan.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan rumah subsidi yang diperoleh melalui KPR bersubsidi dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi juga diatur untuk tahun 2024. Berikut adalah perincian batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi di setiap zona wilayah untuk tahun 2024:

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 173.000.000
  2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 189.000.000
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 179.000.000
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 193.000.000
  5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 250.000.000

Batasan harga jual ini bertujuan untuk menjaga agar rumah subsidi tetap terjangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan program rumah subsidi dapat memberikan manfaat yang optimal dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads