Presiden Instruksikan Percepatan Pembangunan Kota Mandiri Tanjung Selor

Dian Ardiansyah Nov 22, 2018 0 Comments
Presiden Instruksikan Percepatan Pembangunan Kota Mandiri Tanjung Selor

Jakarta, BisnisPro.id – Pemerintah akhirnya merestui dilakukannya percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. Komitmen ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Oktober lalu.

Inpres ini ditujukan kepada: 1. Menko Perekonomian; 2. Mendagri; 3. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Agraria/Kepala BPN; 6. Menteri PUPR; 7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); 8. Menteri Perhubungan; 9. Menteri Desa, PDTT; 10. Menteri Pertanian; 11. Menkominfo; 12. Menteri ESDM; 13. Gubernur Kalimantan Utara; dan 14. Bupati Bulungan.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan percepatan dalam rangka pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor di Kementerian atau Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KESATU Inpres tersebut.

Khusus kepada Menko bidang Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara reguler, dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden.

Adapun kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan: 1. mengoordinasikan dan menyikronkan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan daerah terkait pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; 2. melakukan penyederhanaan kebijakan persyaratan dan proses penerbitan izin terkait pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor;

3. Mendorong Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan untuk segera melimpahkan kewenangan pelayanan perizinan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kaltara serta DPM PTSP Kabupaten Bulungan;

4. Melakukan percepatan evaluasi peraturan daerah terkait perizinan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltara dan Kabupaten Bulungan; 5. Mengawasi pelaksanaan proses perizinan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang dilakukan oleh Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan; dan 6. Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan proses perizinan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang dilakukan oleh Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan kepada Menko Perekonomian.

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk: 1. Mengoordinasikan dan menyinkronkan seluruh dokumen perencanaan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang sumber pendanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. Melaksanakan pemantauan rencana pembangunan tahun berjalan dan evaluasi Rencana Pembangunan Pusat terkait pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor.

“Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan penganggaran dan rangka percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum Kelima Inpres tersebut.

Kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Presiden menginstruksikan untuk: 1. Memberikan asistensi dan bimbingan teknis kepada Kabupaten Bulungan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; dan 2. Memfasilitasi percepatan pensertipikatan tanah untuk pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor. []

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads