Heru Budi Hartono Diminta Merevisi Aturan PJLP DKI Jakarta

Muhammad Kemal Farezy Nov 28, 2022 0 Comments
Heru Budi Hartono Diminta Merevisi Aturan PJLP DKI Jakarta

Tangerang, BisnisPro.id – Mujiyono selaku Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta menghimbau agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk merevisi ulang aturan baru terkait Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di kawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna melakukan efisiensi dalam menghadapi isu resesi ekonomi.

“Kami rekomendasi agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut masih dapat dikecualikan,” kata Mujiyono (28/11/2022).

Diketahui pada 1/11/22 lalu , Heru Budi Hartono mengesahkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 terkait Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP.

Pada berkas tersebut dilampirkan Keputusan Gubernur tercatat bahwa batas usia PJLP berusia paling rendah adalah termuda pada 18 tahun dan tertua pada usia 56 tahun.

Mujiyono menilai bahwa, aturan ini mengakibatkan keresahan dan memberatkan pihak PJLP yang rata-rata sudah berusia di atas 56 tahun, dirasa akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

“Perlu ada penundaan juga pemberlakuan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP untuk mencari pekerjaan di tempat lain,” ungkap Mujiyono.

Mujiyono menambahkan, ancaman isu resesi ekonomi global akan menghantui ekonomi Indonesia yang berimbas pada goyangnya stabilitas ekonomi.

Mujiyono menyarankan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk lebih bijak dalam mengeluarkan aturan agar warga DKI Jakarta bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi global yang diyakini bakal hadir di tahun depan.

Evaluasi kebijakan terkait PJLP ini muncul dalam rekomendasi DPRD Komisi A saat Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta yang diadakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan mmebahas soal nilai rancangan APBD tahun 2023 senilai Rp83,7 triliun.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads